BANTAH (Bantuan Pemerintah) Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan
TUJUAN
Secara umum tujuan diberikannya BANTAH (Bantuan Pemerintah) Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan adalah untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model.Secara Khusus tujuan diberikannya BANTAH (Bantuan Pemerintah) Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan adalah untuk memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model
KRITERIA
Kriteria penerima BANTAH (Bantuan Pemerintah) Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan adalah- Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemerintah Daerah setempat
- Sekolah yang telah mendapatkan pelatihan SPMI yang diselenggarakan oleh LPMP
- Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI
- Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI
SASARAN
Sasaran diberikannya dana BANTAH (BAntuan Pemerintah) adalah Sekolah yang telah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/ Kota, ditetapkan bersama LPMP dan Berkomitmen untuk melaksanakan SPMIHASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dengan adanya pemberian BANTAH (Bantuan Pemerintah) Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan adalah- Sekolah dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri
- Sekolah dapar meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan
- Sekolah memiliki budaya Mutu
PROSEDUR PEMBERIAN BANTAH (Bantuan Pemerintah)
- Penyampaian informasi atau soaialisasi
- Penetapan Sekolah Penerima BANTAH (Bantuan Pemerintah)
- Penandatanganan Surat Perjanjian
- Pencairan Dana
- Dana masuk ke rekening penerima bantuan