SKP 2024

Admin
0

 

Dengan berlakunya PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan Permenpan-RB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, maka aplikasi penilaian kinerja (E-SKP) perlu dikembangkan untuk mengakomodasi aturan yang berlaku. Biro Sumber Daya Manusia telah selesai mengembangkan aplikasi tersebut, dan sudah dapat digunakan melalui alamat http://skp.sdm.kemdikbud.go.id.
Aplikasi E-SKP versi lama tetap dapat diakses melalui alamat http://118.98.230.65.

Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan terkait dengan berlakunya aplikasi E-SKP yang baru:

Admin Unit Kerja:

  1. Mengisi data Perjanjian Kinerja (PK). PK dijadikan dasar dalam penyusunan SKP JPT / Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
  2. Menyusun struktur tim kerja. Struktur tim kerja dijadikan dasar dalam penyusunan matriks peran hasil dari JPT / Pimpinan Unit Kerja Mandiri ke Ketua Tim, dan dari Ketua Tim ke Anggota Tim.

Pegawai:

  1. Menyusun rencana SKP tahun 2023 (syarat: PK dan struktur tim kerja sudah dibuat melalui akun admin unit kerja).
  2. Mengimpor data log harian yang sudah diisi sejak Januari 2023 melalui menu Log Harian > Kalender > Import SKP Lama.
    Pengisian dan penilaian log harian berikutnya dilakukan di aplikasi E-SKP yang baru.

Aplikasi E-SKP yang baru sudah dilengkapi dengan fitur Bantuan berupa buku panduan dan juga video tutorial. Diharapkan dengan adanya fitur ini dapat memudahkan pegawai dalam mempelajari dan mengimplementasikan aplikasi E-SKP yang baru.

Jika ditemukan kendala dalam menggunakan aplikasi, bisa menghubungi tim Biro SDM di Gedung C Lantai 5, Kompleks Kemdikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!