KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis)
kenaikan pangkat otomatis ini diberlakukan untuk siapa? dan mulai kapan di implementasikan?
apakah guru dan pengawas juga akan diberlakukan KPO atau kenaikan pangkat otomatis?
pertanyaan diatas sering kali ditanyakan dan diperdebatkan di kalangan guru dan tenaga kependidikan dikarenakan sosialisasi yang belum merata dan menyeluruh dikalangan pendidik dan tenaga kependidikan
Surat yang merujuk mengenai KPO (kenaikan pangkat otomatis) yaitu surat edaran
BKN Nomor: D-26.30/V.79-5/99
Tertanggal 14 Juli 2017
Perihal : Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017
didalam surat ini menjelaskan tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).
Untuk lebih jelasnya mengenai KPO (kenaikan pangkat otomatis) PPO (Penetapan Pensiun Otomatis) bisa di unduh Surat BKN DISINI