Sahabat Edukasi yang berbahagia... Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud mulai saat ini sudah mulai dilaksanakan kegiatan sertifikasi guru tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu UKG Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017.
Peserta UKG Ulang I adalah Peserta PLPG yang belum lulus UKG setelah PLPG tahun 2016.
Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:
Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:
Adapun, untuk ketentuan Peserta sertifikasi guru tahun 2017 adalah :
1. Guru yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah memiliki status disetujui A1 pada tahun 2016.
2. Guru peserta dan pendamping program keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.
Adapun ketentuan untuk penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Penetapan Peserta (1)
* Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
* Persyaratan peserta meliputi:
1. Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki NUPTK
3. Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
4. Memiliki status sebagai Guru Tetap
5. Aktif mengajar
6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuk i usia 60
7. Telah mengikuti UKG 2015
8. Sehat jasmani.
Penetapan Peserta (2)
Ketentuan Umum:
1. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan telah disetujui pengajuan A1,
2. Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2017
3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA).
Keterangan: ADA: Absen Dengan Alasan; ATA: Absen Tanpa Alasan; BMP: Belum Memenuhi Persyaratan; GDA: Gugur Dengan Alasan.
Urutan Prioritas:
Urutan Prioritas:
a. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b. Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda
c. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Silahkan baca selengkapnya mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut, silahkan Download Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor 09709/B.B4/GT/2017 Pada Tanggal 27 Maret 2017 dengan klik pada link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!