Ketentuan Cara Cetak SKMT dan SKBK melalui program SIMPATIKA – Dirjen Pendidikan Islam Kemenag melalui Direktur Pendidikan Madrasah pada tanggal 11 Maret 2016 lalu mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program SIMPATIKA Online. SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online,realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil penilaian di SKBK diharapkan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.
Berikut ini petikan Dirjen Pendis perihal SKMT dan SKBK :
Sehubungan dengan telah dimulainya periode cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (s25a) disetujui oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru bersangkutan termasuk status mapel yang linier dengan sertifikat pendidiknya;
- Proses keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di Madrasah yang dipimpinnya;
- Dan seterusnya…
Pada surat ini juga dijelaskan bahwa selama bulan Maret - Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode Oktober- Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan,diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per indivindu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari - Juni 2016 dapat dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unduh Disini