Apa yang harus dilakukan setelah sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)? Segera lakukan pelaporan ke dalam sistem Dapodik dan portal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Simak video tutorial berikut untuk mengetahui langkah-langkah pelaporan.
Yuk, segera bentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan sesuai mandat Permendikbudristek 46/2023 dimana untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB paling lambat pada 4 Februari 2024 serta jenjang PAUD dan Kesetaraan paling lambat pada 4 Agustus 2024.
Pelajari lebih lanjut mekanisme pembentukan TPPK pada tautan berikut: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/
Mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua!
#MerdekaBelajar
#MerdekaBeragamSetara
#CerdasBerkarakter
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Januari 21, 2024
0
Tags