Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Kang Vector
0

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022





Informasi akurat dapat anda dapatkan melalui laman resmi PPG yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud

Laman ini hanya membantu meneruskan informasi terkait PPG tahun 2022 bagi guru yang terundang dan bagi guru yang belum terundang bisa jadi referensi yang bisa dijadikan rujukan untuk tahun-tahun kedepan jika ada kesempatan untuk menjadi kandidat peserta PPG

Didalam aplikasi SIMPKB untuk yangterundang ada 4 Poin utama yang harus dilengkapi 
  1. SK Pengangkatan Pertama: Merupakan lampiran atau scan SK pengangkatan pertama atau TMT pertama menjadi guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan
  2. SK Pengangkatan Akhir : Yang diminta disini adalah SK 2 tahun terakhir sesuai dengan status Guru sama dengan yang tertera di Dapodik, yang terundang sebagai peserta PPG adalah statusnya CPNS/PNS, PPPPK, Honor Daerah, dan GTY (Guru Tetap Yayasan)
  3. SK Pembagian tugas mengajar : lengkap yang diunggah adalah Konsideran dan Lampirannya 2 tahun terakhir
  4. Pakta Integritas : yang bermaterai 10.000
yang terpenting dari hasil pindai dokumen diatas adalah dokumen asli dan terbaca jelas, Untuk Ijazah wajib dan Jurusan di Ijazah harus sesuai dengan prodi di PPG yang menjadi syarat utama diterimanya dokumen diatas.

banyak peserta yang tidak memperhatikan prodi yang ada di Ijazah dengan prodi di PPG, mungkin karena saat ini mengajar di jenjang yang tidak sesuai dengan linieritas di persyaratan untuk mengikuti PPG 2022.

Untuk mengetahui Tabel Linieritas Seleksi Administrasi PPG Daljab 2022 berikut dokumen yang bisa diunduh KLIK DISINI

Jika ada pertanyaan dan permasalahan silahkan hubungi LPMP Yang ada di Provinsi Masing-masing

Semoga membantu
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!