Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan publikasi resmi pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id telah diuraikan tentang Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag. Adapun untuk mengetahui status keaktifan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik pada naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di tahun 2017 ini, Rekan-rekan dapat langsung mengetahui Status NUPTK yang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK yakni melalui links khusus pada situs NUPTK, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kunjungi links situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
2. Masukkan NUPTK Anda lalu klik pada tombol pencarian.
3. Sesaat kemudian akan muncul data terkait PTK mulai dari NUPTK, Nama PTK, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PTK yang telah berstatus PNS, dan juga Status keaktifan NUPTK, salah satunya dengan keterangan NUPTK AKTIF (terdaftar di Kemendikbud) seperti screenshoot di bawah ini :