Syarat Pindah Mutasi antar instansi atau kantor untuk PNS

Kang Vector
0
Pindah atau Mutasi antar Instansi Pemerintah dengan kemauan sendiri dimungkinkan akan terjadi, apa saja syaratnya? seperti yang tertera di web BKN ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
  • Foto copy SK CPNS (legalisir)
  • Foto copy SK PNS (legalisisr)
  • Foto copy SK KP Terakhir (legalisir)
  • Surat pengantar dari Instansi yang dituju
  • Surat persetujuan melepas dari Instansi Awal
  • Surat persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju
Proses pengajuannya ke BKN dilakukan oleh Instansi yang dituju

ini saja mungkin syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai yang akan mutasi atau pindah antar instansi, untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi BKN pusat atau instansi yang bersangkutan

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!