Berkas Yang Harus Dilengkapi untuk Usulan Naik Pangkat

Kang Vector
0

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 67506/A3.3/KP/2016 dan Nomor 582/A3.3/KP/2017 yang berkenaan dengan syarat dan ketentuan mengenai pengusulan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas. syarat yang harus dilengkapi didalam berkas usulan disebutkan lagi didalam surat yang ditujukan ke Dinas Kabupaten kota dari LPMP berkas apa saja yang harus dilengkapi berikut ini daftar berkas yang harus dipenuhi dan dilengkapi jika guru akan mengusulkan penilaian dan penetapan angka kredit IV/a keatas, berkas yang harus dilengkapi sebanyak 1 set terdiri dari :

  • DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang 
  • salinan sah PAK terakhir
  • salinan sah keputusan kenaikan pangkat terakhir
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir
  • salinan sah Karpeg/Konversi NIP
  • Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
1).    Salinan sah SK tugas belajar
2).    Salinan sah SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru
3).    Salinan sah pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru.

  • surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada)
  • surat pengantar dari dinas pendidikan provinsi/dinas pendidikan kabupaten/kota.
Surat yang bernomor 0651/J33.1/KP/2017 yang disini kita ambil contoh surat yang dikeluarkan oleh LPMP Jawa Timur yang ditujukan kepada:

  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur 
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur 
  • Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur 
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur 
  • Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Timur
 didalam surat tertera dengan jelas juga bahwa pengajuan berkas usul penilaian tanpa melalui PO BOX tidak akan diproses lebih lanjut

0651/J33.1/KP/2017




Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!