Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 67506/A3.3/KP/2016 dan Nomor 582/A3.3/KP/2017 yang berkenaan dengan syarat dan ketentuan mengenai pengusulan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas. syarat yang harus dilengkapi didalam berkas usulan disebutkan lagi didalam surat yang ditujukan ke Dinas Kabupaten kota dari LPMP berkas apa saja yang harus dilengkapi berikut ini daftar berkas yang harus dipenuhi dan dilengkapi jika guru akan mengusulkan penilaian dan penetapan angka kredit IV/a keatas, berkas yang harus dilengkapi sebanyak 1 set terdiri dari :
- DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang
- salinan sah PAK terakhir
- salinan sah keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir
- salinan sah Karpeg/Konversi NIP
- Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
1). Salinan
sah SK tugas belajar
2). Salinan
sah SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru
3). Salinan
sah pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru.
- surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada)
- surat pengantar dari dinas pendidikan provinsi/dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
- Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
- Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Timur
0651/J33.1/KP/2017 |