Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun (Update 2016)

Kang Vector
0
Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun - 2016. Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.       

sistem kenaikan pangkat PNS


“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan adanya sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

Kepala BKN
Kepala BKN

Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa, atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima kepada waspada.co.id. BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima.

Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.


Update 2016 :
Mengingat masih tingginya animo guru/PNS yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosedur kenaikan pangkat otomatis ini, maka dirasa perlu untuk mengupdate kembali tulisan ini. Sebelumnya marilah kita pahami bersama dulu beberapa istilah dan singkatan yang berkaitan dengan kepangkatan dibawah ini :
  • Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
  • Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
  • Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
  • Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
  • Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
  • Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
  • Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
  • PAK : yaitu Penetapan Angka Kredit dari pejabat yang berwenang
  • SKP : yaitu Sasaran Kerja Pegawai


Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS
Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS

Susunan Kepangkatan
Nomor
Pangkat
Golongan
Ruang
1
Juru Muda
I
a
2
Juru Muda Tingkat I
I
b
3
Juru
I
c
4
Juru Tingkat I
I
d
5
Pengatur Muda
II
a
6
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
7
Pengatur
II
c
8
Pengatur Tingkat I
II
d
9
Penata Muda
III
a
10
Penata Muda Tingkat I
III
b
11
Penata
III
c
12
Penata Tingkat I
III
d
13
Pembina
IV
a
14
Pembina Tingkat I
IV
b
15
Pembina Utama Muda
IV
c
16
Pembina Utama Madya
IV
d
17
Pembina Utama
IV
e



Nah untuk Guru PNS dalam prosedur kenaikan pangkat ini menggunakan sistem Kenaikan Pangkat Pilihan untuk Jabatan Fungsional Tertentu. Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:
  1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif.
  3. Fotocopy sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Fotocopy sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
  5. Fotocopy sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
  6. Fotocopy sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan   No 38 Tahun 2010)
  7. Asli dan Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
  8. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
  9. Fotocopy sah Kartu pegawai (KARPEG);
  10. Fotocopy sah SK Konversi NIP Baru.Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  11. Fotocopy sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  12. Fotocopy sah Ijazah, Akta, Transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
  13. Fotocopy sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
  14. Fotocopy sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar Kabupaten dalam wilayah Provinsi
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Semoga informasi tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun ini bermanfaat untuk kita semua dan menjadi pemacu semangat dalam meningkatkan kinerja guru. Untuk memantau update data kenaikan pangkat dari BKN bisa dicek DISINI.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!