Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan - Posting ini merupakan update dari artikel sebelumnya Mulai Februari 2014 Masa Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun. Undang-undang ASN akhirnya resmi ditandatangani oleh Presiden SBY pada hari Rabu (15/1) kemarin. Seperti banyak diberitakan sebelumnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beberapa substansi penting yang diatur dalam UU No. 5/2014 ini diantaranya adalah penegasan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, maka untuk itu diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.
Menurut pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan Fungsional Umum setara dengan jabatan Pelaksana.
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional. Untuk jelasnya, silahkan anda download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipildibawah ini yang mengatur batas usia pensiun untuk pejabat eselon I, II dan eselon III kebawah.
Demikian info terkini tentang Undang-Undang ASN Tentang Batas Usia Pensiun PNS ini untuk diketahui bersama.